Tugas Pokok dan Fungsi
Profil Kemenag
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota
Tugas Pokok
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
Pembinaan kerukunan umat beragama;
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.
PPID
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lima Puluh Kota
Menyediakan akses informasi publik yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Informasi Kontak
Jalan Mr. Syafruddin Prawiranegara, Tanjung Pati, Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26271
(0752) 7754187

Ikuti Kami
Dapatkan update terbaru tentang informasi publik
dan kegiatan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lima Puluh Kota
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota.
© 2025 Rahmatul Laila Zanitra, S.Tr.Kom.




