Tugas Pokok dan Fungsi

Profil Kemenag

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota

Tugas Pokok

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;

  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama; 

  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; 

  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; 

  5. Pembinaan kerukunan umat beragama; 

  6. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; 

  7. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan 

  8. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

PPID

Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Lima Puluh Kota

Menyediakan akses informasi publik yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Informasi Kontak

Jalan Mr. Syafruddin Prawiranegara, Tanjung Pati, Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26271

(0752) 7754187

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru tentang informasi publik

dan kegiatan Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Lima Puluh Kota

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota.

© 2025 Rahmatul Laila Zanitra, S.Tr.Kom.

Create a free website with Framer, the website builder loved by startups, designers and agencies.