Sejarah PPID
Profil PPID
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama terdiri atas:
I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
1. PPID Utama yaitu Biro Humas dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal;
2. PPID Unit yaitu:
a) PPID Unit Eselon I Pusat yaitu Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik sebagai PPID Unit Sekretariat Jenderal, Sekretaris Unit Eselon I pada Satuan Kerja Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Badan Moderasi dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b) PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yaitu Kepala Bagian Tata Usaha (34 Unit);
PPID
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lima Puluh Kota
Menyediakan akses informasi publik yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Informasi Kontak
Jalan Mr. Syafruddin Prawiranegara, Tanjung Pati, Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26271
(0752) 7754187

Ikuti Kami
Dapatkan update terbaru tentang informasi publik
dan kegiatan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lima Puluh Kota
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota.
© 2025 Rahmatul Laila Zanitra, S.Tr.Kom.




