Tugas dan Fungsi

Profil PPID

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota

Fungsi PPID

Pembinaan dan Pengelolaan

PPID Kementerian Agama bertugas melakukan pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah.

Tugas PPID

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;

  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;

  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan;

  5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama;

  6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal tertentu;

  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;

  8. Mengoordinasikan;

  9. Melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Unit eselon I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;

  10. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;

  11. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;

  12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Agama;

  13. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;

  14. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;

  15. Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID;

  16. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;

  17. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;

  18. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik;

  19. Membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Agama;

  20. Membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat;

PPID

Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Lima Puluh Kota

Menyediakan akses informasi publik yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Informasi Kontak

Jalan Mr. Syafruddin Prawiranegara, Tanjung Pati, Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26271

(0752) 7754187

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru tentang informasi publik

dan kegiatan Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Lima Puluh Kota

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota.

© 2025 Rahmatul Laila Zanitra, S.Tr.Kom.

Create a free website with Framer, the website builder loved by startups, designers and agencies.